Dosen Magister BK UAD Menjadi Delegasi Audiensi ke Komisi X DPR RI
Selasa, 7 November 2023, Sekretaris Program Studi (SekProdi) Program Magister Bimbingan dan Konseling (MBK) Dr. Hardi Santosa, M.Pd menjadi delegasi untuk audiensi ke Komisi X DPR RI pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta.
RDPU ini membahas tentang posisi dan kontribusi serta regulasi bimbingan dan konseling di sekolah. Doktor Hardi yang juga merupakan pengurus harian PB ABKIN menyampaikan gagasannya di depan komisi X DPR RI terkait pentingnya sinergitas antara orang tua dan guru BK disekolah dalam menangani bulying. Menurutnya, masalah siswa di sekolah tidak dapat dilepaskan dari orang tua di rumah. Seringkali permasalahan disekolah justru telah di bawa dari rumah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa guru Bimbingan dan Konseling (BK) memiliki peran yang sangat penting. Guru BK memiliki tugas membimbing siswa dalam mengatasi permasalahan dan mencapai kesejahteraan psikologis. Perhatian terhadap aspek psikologis ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang pada perkembangan siswa.
Selanjutnya, diskusi tersebut menyoroti tiga dosa besar dalam dunia pendidikan dan regulasi terkait bimbingan dan konseling. Dede menegaskan bahwa guru BK harus diperkuat dalam memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa, terutama dalam menghadapi kasus-kasus sensitif seperti siswa yang mengajak duel dengan guru. Dalam keterangan tertulisnya, Dede menyampaikan pandangan ini dalam RDPU bersama Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
Dede juga menyoroti bahwa Komisi X jarang memberikan rekomendasi istimewa, sehingga rekomendasi terkait penguatan peran guru BK dianggap sebagai suatu bentuk penghargaan yang diberikan kepada ABKIN.
Dalam penekanan tambahan, Komisi X menyuarakan rekomendasi kepada Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyusun regulasi terkait bimbingan dan konseling. Regulasi tersebut diharapkan mencakup berbagai aspek layanan dan ketenagaan, bertujuan sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan bimbingan dan konseling dalam dunia pendidikan.
Sementara itu, Prof. Dr. Muh Farozin, M.Pd., Ketua Umum Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN), mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan atas perhatian Wakil Ketua Komisi X DPR RI terhadap profesi bimbingan dan konseling.
Menanggapi perdebatan mengenai tiga dosa besar pendidikan, Prof. Muh Farozin menyoroti bahwa istilah tersebut terdengar terlalu reduksionistik dan generalisasi berlebih. Menurutnya, pendidikan pada dasarnya merupakan suatu usaha normatif yang membimbing peserta didik dari keadaan semula menuju standar yang diinginkan. Ia menekankan bahwa situasi saat ini harus dianggap sebagai masalah yang mendesak dan sebagai prioritas utama yang memerlukan penanganan segera dan efektif.